Selasa, 28 Mei 2013

Riba Bunga Bank Syariah Berbentuk Bagi Hasil

Riba Bunga Bank Syariah Berbentuk Bagi Hasil - Riba sudah begitu menjamur di masyarakat muslim, seolah-olah tidak mempermasalahkan transaksi ini. Tidak peduli jika riba sangat dikecam oleh syariat Islam. Padahal nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam melaknati pelaku riba
Riba Bunga Bank Syariah Berbentuk Bagi Hasil
Diantara transaksi yang sangat familiar dengan riba adalah Bank konvensional. Lalu bagaimana dengan bank yang katanya syariah itu?

Banyak dalih yang digunakan bank "syariah" bahwa pembagian keuntungan tersebut bukan bunga, melainkan nisbah pembagian keuntungan dari bank dan nasabah. Bunga bank syariah menurut pendapat dalam ilmu fikih dikenal dengan istilah Mudharabah Musytarakah adalah gabungan dari dua kata mudharabah dan musytarakah.

Dalam permasalahan ini telah dibahas dalam majalah pengusaha Muslim Indonesia edisi 24, 24, 25 kita akan terhenyak mendapati kajian finansial kontemporer dari para ahli fikih Indonesia. Benarkah bank syariah benar-benar terbebas dari riba?

Dapatkan paket hemat majalah pengusaha Muslim Indonesia 6 Edisi
Riba Bunga Bank Syariah Berbentuk Bagi Hasil

1. Masih adakah bank syariah?
2. Iklan-iklan yang halal dan haram
3. Kajian halal-haram bisnis online
4. Hijrah Dari Riba
5. Bersihkan Riba di bank Syariah
6. Benarkah uang kertas haram?

Paket 1 - 6 edisi cetak: Harga Rp. 50.000,- (belum termasuk ongkir)
Paket 2 - 12 edisi cetak: Harga Rp. 100.000,-  (belum termasuk ongkir)*

Pemesanan bisa melalui SMS: 081392082435

Ket: * 12 edisi majalah pengusaha muslim: paket 1 + 4 judul majalah edisi lainnya.

Majalah cetak pengusaha muslim indonesia kini berbentuk e-magazine silahkan kunjungi: http://pro.pengusahamuslim.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar