Kamis, 27 Juni 2013

Guru Honorer Pembunuh



Guru honorer status yang kadang membuat malu untuk mengucapkannya, begitu beberapa teman mengatakannya. Mengapa saya mengatakan “beberapa”? karena saya yakin tidak semua berpendapat menjadi guru honorer adalah sebutan yang masih malu untuk dinyatakan.

Guru honorer atau kadang disebut guru non-PNS, jumlahnya masih sangat besar dibandingkan dengan guru PNS di Indonesia. Guru honorer di Indonesia sebagian besar kesejahteraan secara ekonomi masih relatif kecil untuk bisa memenuhi kebutuhan pribadinya apalagi bila dibandingkan dengan UMP (Upah Minimum Pegawai) di Indonesia. Belum adanya standarisasi untuk UMG (Upah Minimum Guru), sehingga upah/honor yang diterima setiap masing-masing guru honorer di kabupaten atau kota bervariasi.

Ketentuan dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Mentri Pendidikan Nasional yang mengatur tentang guru nyaris secara keseluruhan tidak ada perbedaan antara guru PNS dan guru honorer. Tetapi yang membedakan adalah jumlah nominal gaji/honor atau tunjangan yang diterima sangat jauh berbeda bila dibandingkan dengan guru PNS.

Ketidak sesuaian kondisi tersebut tidak menyurutkan guru honorer untuk memenuhi semua kewajibannya sebagai guru. Tidak alasan bahwa guru honorer boleh malas-malasan karena gaji yang diterima jauh berbeda dengan guru PNS. Tidak alasan guru honorer tidak harus membuat perangkat pembelajaran karena tunjangan yang diterima jauh berbeda dengan guru PNS. Tidak ada alasan bahwa guru honorer tidak perlu memenuhi kompetensi guru (Profesional, Kepribadian, Paedagogik, Sosial) dan tidak alasan guru honorer jam mengajarnya berbeda dengan guru PNS karena guru honorerpun harus memenuhi standar ketentuan yaitu minimal 24 jam mengajar dalam 1 minggu pertemuan.

Jadi mengapa kita (guru honorer) harus malu mengatakan bahwa “Saya Guru Honorer” karena kondisi kita dalam ketentuan pemerintah tidak ada yang membedakan dan yang pasti yang membeda kita adalah pendapatan/penghasilan  yang kita terima jauh melambung dibandingkan dengan guru PNS. 

Katakan dengan tegas dan percaya diri, bahwa saya guru honorer dan saya sama dengan anda guru PNS serta melaksanakan semua kewajiban saya walau hak kita berbeda.

 Judul tulisan saya ; “Guru Honorer Pembunuh” karena saya merasakan, melihat, meninjau dan banyak pemaparan tentang kondisi tersebut. Guru-guru honorer adalah pembunuh semua kemustahilan. Kemustahilan tentang gaji dan tunjangan yang sangat berbeda tetapi mampu melaksanakan tugas sama dengan guru PNS.

Pembunuh kemalasan, tetap mengabdi dan mengajar tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan tugas (bolos mengajar) walau gaji/honor tidak cukup untuk transpot ke tempat melaksanakan tugas.

Pembunuh keegoisan,  walau dengan gaji/honor ala kadarnya tetap bertanggungjawab terhadap semua perkembangan peserta didik dan membantu serta mengarahkan peserta didik untuk mengembangkan diri secara efisien dan efektif.

Pembunuh kebodohan, walau gaji/honor kita berbeda tetapi kita tetap mampu untuk mengembangkan diri, aktualisasi diri serta kemampuan yang setara dengan guru PNS. Mampu memahami setiap sifat, ciri dan perkembangan peserta didik. Mencerdaskan peserta didik adalah tugas kita pula sebagai guru honorer.

Pembunuh kegagalan, kemampuan dalam mengembangkan peserta didik dan memotivasi dalam menyelesaikan semua tugas perkembangannya adalah tugas yang kita lakukan sebagai guru honorer tidak melalaikan tentang semua kondisi peserta didik walau gaji/honor kita berbeda dengan guru PNS.  

Yakin bahwa kita adalah “Guru Honorer Pembunuh” semua kemustahilan berbanding dengan honor yang kita terima dengan tugas, kewajiban serta tanggungjawab yang sama dengan guru PNS.

Yakin bahwa kita adalah guru honorer yang teruji dan terukur sesuai dengan yang tertera dalam Lampiran Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru yaitu :  Kompetensi Profesional, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Paedagogik dan Kompetensi Sosial.

Inilah kami guru-guru honorer dalam aktifitas









Tidak ada komentar:

Posting Komentar