Sabtu, 12 Oktober 2013

Salafy Belajar dari sengketa Apel Kroak dan Samsul

Rebutan Hak Paten Salafi


Beberapa waktu lalu, berita mengenai persidangan hak paten antara Apel Kroak sebagai penggugat dan Samsul sebagai yang tergugat begitu menarik

Tidak tanggung2 sebesar USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih Apel Kroak mengjukan tuntutan kepada Samsul, namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja. Juri memutuskan bahwa Samsul melanggar enam dari tujuh paten Apel Kroak.

Gugatan2 Apel Kroak terhadap samsul tidak hanya terjadi di USA tapi di negara-negara lain...

Dan tentu dari kemenangan Apel Kroak tidak berbuah manis, karena adanya kasus ini penjualan samsul meroket kencang, hingga kini samsul merajai pasaran ponsel dan Apel Kroakpun terseok-seok

Menarik Benang Merah Sengketa

Dan tak luput dari berita lebay juga adalah gugatan-gugatan hak paten #Salafi . Menurut pengamata Prof. Dr. Gimun Gibrat Sang Motivator Gadungan,S.Komplong sengketa model samsul dan Apel Kroak akan terjadi juga pada komunitas salafi.

Katakanlah pihak-pihak Rodjaiun atau "Surury" cs di gugat di mahkamah masyaikh oleh #SalafiTulen karena Rodjaiun cs telah melanggar hak paten. Mereka dianggap salafiImitasi..

Memang gugatan-gugatan melalui dauroh-dauroh dan pertanyaan ke masyaikh selalu mengundang kontroversi. Dan ini menjadi penghakiman tersendiri bagi yang tergugat “If you are not with us.."

Secara nyata mereka #SalafiTulen seperti menang diatas angin, tapi dari segi marketing pihak tergugat telah melebarkan sayap pengaruhnya..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar