Kamis, 03 Oktober 2013

Usul Akil Mochtar Tahun Lalu “Potong Jari Tangan Koruptor!”

Photo © TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

KPK menangkap Akil di kediamannya di Kompleks Widya Chandra, Rabu (2/10/2013), sekitar pukul 21.00 WIB. Di rumah tersebut, KPK juga mengamankan anggota DPR berinisial CHN serta pengusaha berinisial CN.

Tak lama setelahnya, KPK menangkap calon kepala daerah berinisial HB dan seseorang lain berinisial DH di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Adapun HB diduga sebagai Hambit Bintih (HB) yang merupakan calon bupati Gunung Mas 2013-2018.

Berita tentang penangkapan ini mengejutkan berbagai pihak. Lalu hukuman apa yang layak untuk pimpinan hukum tertinggi di Indonesia?



Jika merujuk pada pernyataan Akil satu tahun lalu, saat itu ia masih menjabat sebagai Juru Bicara Mahkamah Konstitusi. Ia mengusulkan hukuman kepada koruptor harusnya mempertimbangkan dampak menakutkan bagi masyarakat. Hal itu agar ketika orang berencana mencuri uang negara, yang bersangkutan berpikir beberapa kali untuk melakukannya.

Karena itu, Akil mengusulkan, hukuman dilakukan dengan cara menghilangkan organ tubuh koruptor atau mencacatkannya. Sembari aparat juga menyita seluruh harta kekayaan koruptor. “Ini ide saya, dibanding dihukum mati, lebih baik dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor saja cukup,” ujar Akil, Senin (12/3/ 2012).

Akil menegaskan, ide memotong jari koruptor dinilai dapat memberikan efek jera kepada yang lainnya. Apalagi pemotongan jari disesuaikan dengan hukuman penjara berapa tahun koruptor itu divonis hakim. Sehingga orang yang berniat mengambil anggaran negara maupun yang sudah melakukannya tidak terulang di kemudian hari.

Menurut Akil, cara itu sangat pantas, sebab kalau hanya memiskinkan saja, negara tidak pernah benar-benar tahu kapan korupsi itu diulanginya. “Pemiskinan koruptor itu kalau hartanya didapat dari negara. Lebih baik dipermalukan dengan mencacatkan salah satu bagian tubuhnya.”

Sumber : http://news.fimadani.com/read/2013/10/03/usul-akil-mochtar-tahun-lalu-potong-jari-tangan-koruptor/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar