Saya sering mendengar dari beberapa teman jika kita bekerja yang pertama adalah niat yang baik dan ikhlas tapi apakah bekerja dengan niat yang baik dan ikhlas cukup menjadikan kita menjadi seseorang yang profesional dalam pekerjaan tersebut? Jawabannya menurut saya TIDAK.
Tidak cukup dengan hanya modal niat baik dan ikhlas saja untuk suatu pekerjaan yang menuju profesional. Yang harus kita pahami bahwa ketika seseorang melaksanakan suatu pekerjaan setelah niat yang baik dan ikhlas adalah kemampuan kita dalam memahami pekerjaan tersebut dan mengaplikasikannya sesuai dengan tujuan, aturan, evaluasi dan tindak lanjutnya.
Saya contohkan seorang guru, guru atau pendidik profesional harus memahami semua unsur yang menyangkut dalam bidang keguruan. Bila seorang guru saat dia menjadi guru hanya berbekal niat yang baik dan ikhlas saja tanpa dia memahami semua unsur yang terkait dalam bidang kajiannya, dia hanyalah seorang guru yang “buta” akan profesinya.
Mengapa demikian?
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Untuk menjadi pendidik profesional seorang guru dituntut untuk memahami dan mengaplikasin kompetensinya, kompetensi guru sesuai dengan Permendiknas No. 16 Tahun 2007 terdiri dari :
1. Kompetensi Paedagogik, menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral. Sosial, kultural, emosional dan intelektual. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. Mengenmbangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampunya. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses belajar. Memanfaat kan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2. Kompetensi Kepribadian, bertindak sesuai norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan Indonesia. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berahlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3. Kompetensi Sosial, bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan sesama peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragamaan sosial budaya. Berkomunikasi dengan komunikasi profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4. Kompetensi Profesional, menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampunya. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajarn/bidang pengembangan yang diampu. Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunukasi mengembangkan diri.
Untuk menunjang kompetensi guru tersebut, ada beberapa perangkat administrasi guru yang harus disiapkan diantaranya : Program Tahunan, Program Semester, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, Buku Agenda Harian, Buku Perbaikan dan Pengayaan, Program Uji Kompetensi, Analisa Hasil Uji Kompetensi, Buku Bank Soal, Buku Bimbingan dan Penyuluhan, Buku Identifikasi Peserta Didik, Asesmen, Program Pembelajaran Individual, Grafik Pencapaian Daya Serap, Buku Supervisi, Daftar Kelas, Daftar Hadir Peserta Didik, Grafik Absen, Papan Absen Harian, Buku Penilaian, Buku Mutasi Peserta Didik, Buku Keuangan, Buku Tamu, Buku Penerimaan dan Pengembalian Laporan Pendidikan Peserta Didik, Daftar Inventaris Kelas, Buku Notulen Rapat.
Jadi apakah seorang guru yang profesional itu hanya cukup dengan niat baik dan ikhlas saja? Tentunya membutuhkan kompentesi guru secara menyeluruh untuk menjadi guru yang profesional.
Selain kompetensi guru yang mutlak dimiliki oleh seorang guru, guru pun harus memahami UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 yang memuat tentang ; Ketentuan Umum, Kedudukan, Fungsi dan Tujuan, Prinsip Profesionalitas, Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi Guru, Hak dan Kewajiban, Wajib Kerja dan Ikatan Dinas, Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian, Pembinaan dan Pengembangan, Penghargaan, Perlindungan, Cuti, Organisasi Profesi dan Kode Etik, dan Sanksi.
Sedangkan untuk guru dengan status PNS (Pegawai Negeri Sipil), ada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bahkan saat ini ada Rancangan UU ASN Tahun 2013 (Undang-undang Aparatur Sipil Negara) yang mengatur PNS (ASN) yang mengatur tentang kinerja dan profesionalisme aparatur sipil negara.
Semoga kita mampu mengemban tugas kita sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga meningkatkan kinerja kita dalam semua profesi bidang pekerjaan.
Semoga tulisan ini memberi manfaat pada kita semua insan pendidik di Indonesia, terima kasih sudah menyimak tulisan sederhana saya.
Sumber Tulisan :
1. Buku 8 Standar Nasional Pendidikan
2. Buku Kumpulan Administrasi Sekolah
3. UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar