Pengertian jilbab
Sebenarnya ada sedikit kerancuan antara pengerian jilbab dlam bahasa Indonesi dan jilbab dalam instilah syar’I berdasarkan bahasa arab. Jilbab dlam bahsa arab artinya kain lebar yang diselimutkan ke pakaian luar; yang menutupi kepala, punggung dan dada, yang biasanya dipakai ketika wanita keluar rumahnya. Ada pula yang mengartikan dengan pakaian luar yang menutupi seluruh tubuh mulai dari kepala hingga telapak kaki (lihat lisanul ‘arab, Tajul ‘Arus, Nukhtarus Shihah, dll).
Sedangkan yang popular di kalangan masyarakat Indonesi ialah identik dengan kerudung. Namun tak mengapa, apa pun istilahnya, yang penting hakikat dari jilbab tersebut harus sesuai dengan criteria yang digariskan Allah dan Rasul-Nya.
Kriteria Jilbab Syar’i
Jilbab yang wajib dikenakan oleh setiap muslimah, haruslah memenuhi 8 syarat:
1.meliputi seluruh tubuh (selain wajah dan telapak tangan)
2.bukan berupa perhiasan berbentuk pakaian (seperti busana motif tertentu seperti, batik, bunga-bunga, dll. Atau dihiasi dengan border, rendah dsb.
3.kainnya tebal dan tidk tipis (tembus pandang)
4.longgar dan tidk sempit (ketat)
5.tidak diberi wangi-wangi
6.tidak menyerupai pakaian laki-laki
7.tidak meyerupai pakain khas wanita kafir
8.tidak merupakan pakain syuhrah (pakain yang menarik perhatian, dianggap aneh atau membikin ketawa)
Bila semua syarat di atas terpenuhi, barulah wanita itu dianggap mengenakan jilbab yang sesungguhnya. Jika belum demikian, maka ia masih tergolong wanita yang bertabarruj.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar