Rabu, 25 September 2013

Polemik Makam Mewah dan Nisan Kuburan dalam Pandangan Muhamadiyah dan Islam

Keramik Untuk Makam


Pertanyaan:

Bolehkah kita memuliakan makam bapak dan ibu dengan membuat bangunan rumah, dengan batu nisan atau dengan kita beri ubin semen?

Jawaban KH AR Fachruddin:

“Sesungguhnya saya merasa berat hati menjawab pertanyaan tersebut di atas. Rasa berat hati itu karena nanti akan dikatakan ‘Wah, kiranya yang tahu tentang agama, tentang hadits itu seolah olah hanya pak AR saja!’.

Mengapa demikian?

Karena masalah batu nisan, nisan dengan marmer, rumah makam, bahkan kadang lengkap seperti rumah tinggal dengan diberi jendela kaca, diterangi lampu listrik, diberi taman dan sebagainya, semua itu sudah menjadi hal lumrah di negara kita. Bahkan termasuk makam pahlawan yang diurus oleh pemerintah, juga tidak sedikit yang diberi nisan marmer, ditambah dengan patung yang telah meninggal dan sebagainya. Oleh karena itu sekali lagi saya sungguh sangat berat hati untuk memberikan jawaban yang sesuai dengan ajaran agama Islam….

Di bawah ini akan saya sebutkan hadits hadits yang pada pokoknya melarang adanya batu nisan, nisan marmer, rumah makam atau bangunan bangunan lain yang dipasang di atas kuburan. Namun saya sekedar menyampaikan….

Rasulullah sudah memerintahkan agar kuburan/makam itu tidak diberi batu nisan, diplester, apalagi sampai diberi nisan marmer, diberi rumah makam, diberi lampu dan sebagainya”

[Soal Jawab Yang Ringan Ringan hal 46-47]

======

Tambahan admin tentang hadis larangan membangun kubur:

Dari Abu Al-Hayyaj Al-Asadi dia berkata: Ali bin Abu Thalib berkata kepadaku:

أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ

“Maukah kamu aku utus sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengutusku? Hendaklah kamu jangan meninggalkan gambar-gambar kecuali kamu hapus dan jangan pula kamu meninggalkan kuburan kecuali kamu ratakan.” (HR. Muslim no. 969)

Fadhalah bin Ubaid radhiallahu anhu berkata:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَا

“Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk meratakannya (kuburan).” (HR. Muslim no. 968)

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma dia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mengapur kuburan, duduk di atasnya, dan membuat bangunan di atasnya.” (HR. Muslim no. 970)

====

Mungkin ada yang menyanggah:

"Kuburan nabi kan ada kubah dan bangunan apalagi letaknya didalam masjid"

Sanggahan:

Kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak terletak di dalam Masjid Nabawi, tetapi di rumah Ibunda Aisyah radhiallahu 'anha. Oleh sebagian khalifah Bani Umayah, ketika perluasan Masjid Nabawi dilakukan, rumah Aisyah termasuk dalam area pelebaran, sehingga terlihat berada di depan masjid. Akan tetapi, para ulama menegaskan: itu bukan bagian dari Masjid Nabawi. Karena itu, rumah Aisyah ditemboki sebanyak tiga lapis, untuk menunjukkan bahwa itu bukan bagian masjid.

Dan cukuplah wasiat nabi:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mengapur kuburan, duduk di atasnya, dan membuat bangunan di atasnya.” (HR. Muslim no. 970)

Sumber: https://www.facebook.com/moslem.channel/posts/10151892969790680

Tidak ada komentar:

Posting Komentar