Jika kita melihat berbagai konflik yang terjadi dilingkugan kita, mulai dari konflik Rumah Tangga, Masyarakat dan antara kelompok atau Ras. konflik yang sekarang menjadi berita yang paling aktual di Negara kita ini adalah perseteruan diantara kalangan permerintahan yang tidak kunjung habis dan menemukan pemecahan masalah.
Pemerintah yang seharusnya memberi contoh sebagai pemimpin yang baik dan memberi dampak yang positif bagi masyarakat mala memberi contoh yang tidak baik bagi masyarakat yaitu terjadinya konflik yang berlarut-larut.
Perseteruan tidak hanya terjadi di pemerintahan, tetapi tidak jarang kita melihat pertikaian di kalangan masyarakat hanya karena masalah sepeleh yang dibesar-besarkan, sehingga merugikan orang banyak. Juga konflik yang terjadi di rumah tangga yang sering kita saksikan diberita atau kita baca di surat kabar, yang di dalamnya terjadi kekerasan yang memperihatinkan. bahkan, ada yang menjadi korban yaitu berdampak kematian oleh salah satu anggota keluarga tsb.
Apakah terjadinya konflik yang tak kunjung habis dikarenakan hukum yang dipakai oleh negara ini adalah hukum yang salah yang jauh dari hukum islam? Jika kita melihat hokum yang dipakai oleh negara ini memang melenceng dari tuntunan Qur’an dan hadits. Rasulullah pernah bersabda,” Jika terjadi perselisihan diantara kalian maka kembalikanlah kepada Qur’an dan Hadits.”
Kemana hukum Islam di negeri ini??? Bukankah penduduk bangsa ini mayoritas beragama Islam, akan tetapi mengapa sangat berat sekali menerapkan hokum islam di negara ini. Jika sekiranya hokum islam diterapkan di Negara ini, tentu segala permasalahan akan segera teratasi dan akan menemukan jalan keluarnya. Akan tetapi untuk menjadkan bangsa ini menjadi bangsa yang mensyariatkan hokum islam, tentu sangat berat jika kita melihat hokum yang dipakai saat ini.
Jadi semua perseteruan yang terjadi saat ini, baik itu di lingkungan rumah tangga, masyarakat dan terkhusus dipemerintahan yang lagi memanas dan menjadi buah bibir di mana-mana akan sulit terselesaikan jika masih memakai sistem hokum saat ini. Maka hokum tersebut (buatan tangan manusia) tidak akan dapat menyelesaikan permasalahan dan bahkan menjerumuskan kepada kesesatan.
Allah berfirman,” Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mumin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mumin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS. 33:36)
Terkait dengan susunan tertib Syari'at, Al Quran Surat Al Ahzab ayat 36 di atas mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan RasulNya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain.
Jadi untuk menyelesaikan pertikaian saat ini, tentu harus dengan hokum syariat islam dan tidak diperkenankan memakai hokum buatan manusia itu sendiri sebagaimana hokum yang di pakai oleh bangsa kita saat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar