Tugas pengadilan di suatu negara adalah untuk menyelesaikan suatu konflik yang terjadi diantara dua pihak atau lebih. Disinilah peran pengadilan dalam mengambil keputusan yaitu menetapkan siapa yang salah dan benar memalui bukti-bukti yang ada dan menetapkan sanksi apa yang pantas diterima oleh tersangka.
Akan tetapi, berdeda dengan pengadilan yang ada di negara kita yang aneh tapi nyata, kenapa demikian?? Coba Anda bandingkan dua kasus di bawah ini!!
Seorang terdakwah koruptor diadili di pengadilan dengan mendatangkan bukti-bukti dan saksi yang terkait, ketika pengadilan selesai menetapkan hasil yang diterima melaui saksi dan bukti yang ada (tentu dengan bukti yang benar ), maka koruptor dibebaskan, alasan pengadilan karena belum adanya bukti yang jelas dan dengan gampangnya pengadilan memutuskan tersangka tidak bersalah Tak....tak... Permasalaahannya bukan buktinya yang kurang jelas tetapi mulut pengadilan yang sudah ditutupi oleh uang koruptor tersebut (sogok). Itupun kalau terbukti bersalah (tentunya bukti yang akurat dan benar 100%) maka akan dimasukkan kedalam cell yang memilki tempat tidur yang empuk, fasilitas yang memadai dan makanan yang enak (asyik....seperti rumah sendiri, cuma tempatnya yang berbeda). Sungguh aneh tapi nyata.
Berbed dengan kasus seorang nenek yang mengambil satu buah semangka atau rakyat kecil yang mengambil sebungkus roti di tokoh dikarenakan lapar. Pengadilan dengan tegasnya menjatuhkan fonis hukuman kepada si nenek dan rakyat kecil hanya karena mengambil semangka dan sebungkus roti, itupu karena kelaparan.
Pengadilan di negeri ini sungguh tidak adil dalam menetapkan hukum. Para koruptor yang terbukti bersalah yaitu mengambil uang rakyat dan menyakiti hati banyak orang dibebaskan jika belum ada bukti yang sejelas-jelasnya. Sedangkan rakyat kecil yang mengambil sepotong roti langsung ditetapkan hukuman baginya, yang lebih parah lagi seorang nenek pun dapat hukuman dikarenakan munkin lagi lapar dan mangambil semangaka milik oarng lain. Sangat tidak adil, sungguh aneh tapi nyata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar