Menarik saja dengan partai PKS ini, setelah sebelumnya saya posting tentang kelakukan kader PKS Fahri Hamzah mengucapkan Natal kali ini dapat lagi bocoran dari sebuah bayan/fatwa dari Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera. Berikut lampirannya;
Dari lapiran fatwa yang diketuai DR. KH Surahman Hidayat MA menetapkan:
1. Pada dasarnya DSP PKS sependapat dengan fatwa MUI tentang haramnya mengucapkan selamat Natal.
2. Tidak maslahat bagi PKS menurut perspektif Syar'i untuk mengucapkan selamat Natal secara institusi
3. Mereka secara pribadi mengikuti fatwa sebagian masyayikh harus memperhatikan syarat-syarat yang dinyatakan dalam fatwa tersebut. Diantaranya berada dalam kondisi haraj (sulit menghindar) dan tidak mengajakk orang lain atau mensosialisasikannya.
Tapi lihatnya kenyataannya dilapangan, apa yang telah diperbuat oleh sebagian kader mereka. Ini sungguh lucu dan bin ajaib.
Dari lapiran fatwa yang diketuai DR. KH Surahman Hidayat MA menetapkan:
1. Pada dasarnya DSP PKS sependapat dengan fatwa MUI tentang haramnya mengucapkan selamat Natal.
2. Tidak maslahat bagi PKS menurut perspektif Syar'i untuk mengucapkan selamat Natal secara institusi
3. Mereka secara pribadi mengikuti fatwa sebagian masyayikh harus memperhatikan syarat-syarat yang dinyatakan dalam fatwa tersebut. Diantaranya berada dalam kondisi haraj (sulit menghindar) dan tidak mengajakk orang lain atau mensosialisasikannya.
Tapi lihatnya kenyataannya dilapangan, apa yang telah diperbuat oleh sebagian kader mereka. Ini sungguh lucu dan bin ajaib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar